Asal Usul Dana
KPK menyatakan dana bersumber dari hasil penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi tertentu. Uang dikonsolidasikan ke rekening khusus yang ditetapkan sebagai rekening penampungan till putusan pengadilan final menentukan nasib aset tersebut.
Prosedur Penanganan Aset Sitaan
Proses meliputi: penyitaan, pencatatan akuntabel, penyimpanan di rekening penampungan, audit internal, dan penyerahan ke negara bila telah berkekuatan hukum tetap. Semua langkah didokumentasikan untuk menjaga akuntabilitas publik.
Reaksi Publik dan Transparansi
Pemaparan uang tunai memicu perdebatan soal etika komunikasi publik lembaga penegak hukum. KPK menegaskan tujuan edukatif dan transparansi, namun berjanji meninjau mekanisme komunikasi agar tidak memicu salah paham.
KPK memastikan uang tersebut tidak dipinjam di bank, tetapi uang rampasan korupsi yang disimpan di rekening penampung karena uang sitaan tidak disimpan di Gedung Merah Putih dan Gedung Rupbasan.
“KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih ataupun di Rupbasan. Maka, KPK menitipkannya ke bank, ada yang namanya rekening penampungan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025). Baca juga: KPK Pamerkan Rp 300 Miliar Hasil Rampasan dari Investasi Fiktif Taspen Hal ini disampaikan Budi guna mengklarifikasi jaksa eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu yang menyebut bahwa KPK meminjam uang dari salah satu bank pelat merah untuk keperluan jumpa pers pada Kamis kemarin. “Kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjami uang Rp 300 miliar. Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” ungkap Leo dalam jumpa pers, Kamis kemarin.
