Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Gibran Hadapi Gugatan Rp 125 Triliun, Tepatkah Didampingi Jaksa Pengacara Negara

Shoppe Mall

Gibran Hadapi Gugatan Rp125 Triliun, Kejagung Turut Andil Lewat Jaksa Pengacara Negara

Jangkauan Banten – Gibran Hadapi Gugatan pertama dalam gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang dilayangkan oleh warga negara bernama Subhan Palal kepada Gibran dan KPU terkait dugaan persyaratan ijazah SMA.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 September 2025, Gibran diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan Surat Kuasa Khusus. Keputusan ini menimbulkan keberatan dari penggugat, yang merasa gugatan diajukan atas nama pribadi, bukan pemerintah.

Shoppe Mall

Majelis hakim akhirnya menunda sidang karena keberatan tersebut.


Di Balik Angka Rp125 Triliun: Reaksi dan Harapan di Luar Ruang Sidang

Gugatan senilai fantastis Rp125 triliun terhadap Wapres Gibran tidak hanya soal angka, tetapi juga tentang kepercayaan publik dan batasan hukum. Subhan Palal menyebut bahwa gugatannya didasarkan pada diyakini tidak terpenuhinya syarat ijazah SMA saat Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Sementara itu, kehadiran Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukum Gibran membangkitkan pro dan kontra. Penggugat menganggap JPN membuat persoalan pribadi berubah menjadi urusan negara. Bagi banyak pengamat hukum, ini adalah ujian bagi preseden hukum bagaimana pejabat tinggi negara boleh atau tidak didampingi JPN dalam gugatan yang bersifat pribadi.

Di tengah polemik, masyarakat berharap putusan hakim bisa memberikan kepastian hukum — apakah kewenangan JPN memang dapat digunakan dalam kasus semacam ini, atau ada batasan yang harus dihormati. Harapan bahwa persidangan berjalan adil menjadi sorotan utama.

Alasan Jaksa Pengacara Negara Wakili Gibran di Sidang Gugatan Rp125 Triliun – MPN Indonesia


Baca Juga: Polda Jambi Minta Maaf Usai Wartawan Dihalangi Polisi Saat Liput Kunjungan DPR

Gibran Hadapi Gugatan: Tepatkah JPN Mendampingi Gibran?

Dalam kasus gugatan perdata terhadap Wapres Gibran senilai Rp125 triliun, kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa menjadi pusat perdebatan. Dari sudut pandang hukum, ada beberapa poin penilaian penting:

Dasar hukum dan kewenangan JPN

Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan mengatur JPN dalam Pasal 30 ayat (2), yang menyebut bahwa jaksa sebagai pengacara negara dapat bertindak baik di dalam maupun di luar sidang untuk atau atas nama negara.

Peraturan Presiden dan SOP Kejaksaan juga mengatur bagaimana tugas, fungsi, dan wewenang bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) dilakukan oleh JPN.

Argumen mendukung kehadiran JPN

Karena gugatan ditujukan melalui Sekretariat Wapres (Setwapres), penggugat menuntut Gibran atas kapasitas jabatan yang menyertakan institusi pemerintah. Dalam konteks ini, JPN bisa dianggap relevan karena membela kepentingan negara jika jabatan publik terkait.

Kejelasan bahwa surat kuasa khusus sudah diberikan kepada Kejaksaan agar JPN mendampingi.

Gibran Hadapi Gugatan Argumen yang menolak / kewajiban klarifikasi

Penggugat menolak kehadiran JPN dengan alasan gugatan bersifat pribadi, bukan terhadap negara. Ia menyatakan bahwa menggunakan JPN berarti melibatkan negara dalam perkara yang bukan untuk kepentingan umum negara tapi klaim individu.

Ada potensi konflik kepentingan jika JPN membawa elemen negara dalam pembelaan terhadap individu. Apakah representasi tersebut melewati batas kewenangan terdokumentasi? Harus dilihat apakah memang ada unsur “tindakan yang menyangkut jabatan” atau “fungsi publik” dalam perbuatan yang digugat.

Kesimpulan awal

Secara yuridis, kehadiran JPN bisa dibenarkan jika gugatan menyebut fungsi jabatan negara (misalnya pendaftaran calon wakil presiden, melalui lembaga KPU dan Setwapres). Tapi jika gugatan murni bersifat pribadi, maka penggunaan JPN bisa dipertanyakan secara legal dan etika.


Kejagung Tegaskan Pendampingan Hukum untuk Gibran via Jaksa Pengacara Negara Sesuai Prosedur

Jakarta – Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pendampingan hukum terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka dalam gugatan perdata senilai Rp125 triliun dilakukan melalui Surat Kuasa Khusus dan dalam kerangka hukum yang berlaku.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa karena gugatan juga melibatkan Sekretariat Wapres, dan bukan hanya Gibran perseorangan, maka JPN mempunyai kewenangan untuk mewakili.

Meski demikian, Kejagung menghormati proses di pengadilan, termasuk keberatan pihak penggugat yang dianggap berwenang menolak kehadiran JPN jika dirasa tidak relevan. Pemerintah berharap persidangan bisa berjalan lancar dan keadilan bisa ditegakkan sesuai fakta.


Gibran Hadapi Gugatan Apa Itu Jaksa Pengacara Negara dan Kapan Ia Berwenang Mendampingi?

Pertanyaan & Jawaban:

Apa itu Jaksa Pengacara Negara?
>JPN adalah jaksa yang punya wewenang di bidang perdata dan tata usaha negara (DATUN) untuk mewakili pemerintah, lembaga negara, BUMN/BUMD, dan juga dalam beberapa kasus pejabat dalam kapasitas jabatan yang menyangkut layanan publik.

Dasar hukum yang mengatur JPN?
>UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Pasal 30 ayat (2); Perpres No. 38 Tahun 2010; serta Peraturan Jaksa Agung terkait SOP DATUN.

Apakah kasus Gibran memenuhi syarat?
Ada argumen bahwa gugatan terkait ijazah menyentuh persyaratan pendaftaran calon wakil presiden, yang secara institusional berkaitan dengan KPU & Setwapres. Oleh karena itu, ada unsur jabatan publik. Namun penggugat menolak penggunaan JPN dengan alasan bahwa ia menggugat Gibran sebagai pribadi.

Apa risiko bila penggunaan JPN dianggap tidak tepat?
>Potensi konflik kepentingan, persepsi campur tangan negara dalam kasus pribadi, pengaburan batas tanggung jawab antara pejabat dan institusi, serta kemungkinan keberatan penggugat yang dapat menunda proses persidangan.


Apakah Etis Negara Turun Tangan Bila Pejabat Digugat atas Kasus Pribadi?

Transparansi sangat penting: publik berhak tahu dokumen SKK, dasar pendanaan pendampingan, dan sejauh mana JPN bertanggung jawab atas pembelaan itu. Tanpa transparansi, dukungan negara dapat menjadi sumber ketidakpercayaan.

Shoppe Mall